Belakangan ini saya cukup prihatin melihat kasus Nadiem Makarim yang dikaitkan dengan dugaan tindak pidana korupsi. Saya tidak ingin membahas apakah beliau salah atau benar, karena itu tugas pengadilan untuk membuktikan.
Apa Isi Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor?
Pasal 2 UU Tipikor pada dasarnya mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dapat dipidana. Pasal 3 berbicara tentang penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang merugikan keuangan negara.
Secara sederhana, unsur besarnya adalah:
- Ada perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan.
- Ada pihak yang diperkaya atau diuntungkan.
- Ada kerugian keuangan negara.
Untuk Pasal 3, ada unsur jabatan, kedudukan, atau kewenangan yang disalahgunakan.
Di atas kertas, ini terlihat masuk akal. Korupsi memang harus diberantas. Tidak ada orang waras yang ingin uang negara dijadikan bancakan pribadi.
Kalau tiga hal ini ada, maka orang tersebut bisa saja dituduh melakukan tindak pidana korupsi.
Tapi masalahnya muncul ketika unsur-unsur itu ditafsirkan terlalu luas.
Analogi Tukang Sate di Trotoar
Bayangkan ada seorang tukang sate berjualan di trotoar.
Secara aturan, trotoar adalah fasilitas umum. Fungsi utamanya untuk pejalan kaki. Ketika trotoar dipakai untuk berjualan, bisa saja dikatakan ada pelanggaran aturan penggunaan fasilitas publik. Dengan bahasa hukum yang luas, itu bisa dianggap sebagai “perbuatan melawan hukum”.
Lalu, tukang sate itu mendapat keuntungan dari jualannya. Ia membeli ayam, arang, kecap, lalu menjual sate kepada pelanggan. Dari situ ia mendapat laba. Dalam bahasa sederhana, ia “memperkaya diri sendiri”, meskipun maksudnya hanya mencari makan untuk keluarga, bukan membangun kerajaan bisnis sate multinasional.
Kemudian, karena trotoar tidak bisa digunakan sebagaimana mestinya, negara atau masyarakat bisa dianggap dirugikan. Fasilitas publik terganggu. Fungsi ruang publik tidak berjalan optimal.
Kalau tiga unsur itu dinalar secara kaku, maka bisa muncul pertanyaan:
Apakah tukang sate itu bisa dianggap koruptor?
Dia melanggar aturan? Bisa iya.
Dia mendapat keuntungan? Iya, dari jualan sate.
Fasilitas umum terganggu? Bisa iya.
Di sinilah letak bahayanya. Bukan karena tukang sate otomatis bisa dipidana korupsi, tetapi karena rumusan hukum yang ambigu berisiko membuka ruang tafsir yang terlalu jauh.
Di sinilah pentingnya akal sehat dalam membaca hukum.
Tidak Semua Pelanggaran Adalah Korupsi
Ini poin pentingnya: melanggar aturan tidak otomatis sama dengan korupsi.
Orang parkir sembarangan melanggar aturan. Pedagang kaki lima yang memakai trotoar bisa melanggar aturan. Pegawai yang salah prosedur administrasi juga bisa melanggar aturan. Tapi apakah semuanya korupsi?
Belum tentu.
Korupsi bukan sekadar soal “ada aturan yang dilanggar”. Korupsi adalah kejahatan serius yang berkaitan dengan penyalahgunaan kekuasaan, keuntungan tidak sah, dan kerugian negara yang nyata. Kalau semua pelanggaran administratif atau kebijakan yang keliru langsung ditarik menjadi korupsi, hukum pidana bisa berubah dari alat keadilan menjadi alat ketakutan.
Pejabat publik bisa takut mengambil keputusan. Inovasi bisa mati. Orang yang sebenarnya bekerja dalam situasi darurat, kompleks, atau penuh tekanan bisa dikriminalisasi hanya karena hasil kebijakannya tidak sempurna.
Dan rakyat kecil pun bisa ikut cemas, karena logika hukumnya bisa melebar ke mana-mana.
Kasus Nadiem dan Kekhawatiran Lebih Besar
Saya pribadi melihat kasus Nadiem bukan hanya sebagai kasus tentang satu orang. Ini adalah cermin tentang bagaimana kita memperlakukan kebijakan publik yang gagal, tidak efektif, atau kontroversial.
Kalau sebuah kebijakan salah, tentu harus dievaluasi. Kalau ada penyalahgunaan kewenangan, harus diproses. Kalau ada aliran keuntungan tidak sah, harus dibuktikan. Kalau ada kerugian negara nyata, harus dihitung secara profesional.
Tapi kalau sebuah keputusan kebijakan langsung diseret sebagai korupsi hanya karena hasilnya tidak sesuai harapan, maka ini berbahaya.
Negara bisa kehilangan orang-orang yang berani mengambil keputusan. Pejabat akan lebih memilih aman daripada benar. Mereka akan berpikir, “Daripada nanti dipidana, lebih baik tidak usah ambil risiko.”
Akhirnya birokrasi menjadi kaku. Semua orang berlindung di balik prosedur. Tidak ada inovasi. Tidak ada terobosan. Yang penting tanda tangan aman, bukan masalah selesai.
Hukum Harus Tajam, Tapi Jangan Membabi Buta
Pemberantasan korupsi harus tetap keras. Tidak boleh lembek. Korupsi merusak negara, menghancurkan pelayanan publik, memperlebar ketimpangan, dan membuat rakyat kecil makin susah.
Tapi hukum juga harus presisi.
Pisau hukum harus tajam untuk membelah kejahatan, bukan menjadi parang besar yang menebas semua hal tanpa membedakan mana korupsi, mana kesalahan administrasi, mana kebijakan buruk, dan mana pelanggaran kecil.
Kalau memang ada bukti bahwa pejabat tersebut menyalahgunakan jabatan, mengatur proyek untuk pihak tertentu, mendapat keuntungan pribadi, atau menyebabkan kerugian negara secara nyata, tentu harus diproses hukum.
Tapi kalau masalahnya hanya karena kebijakannya tidak berhasil, tidak efektif, atau hasilnya mengecewakan, maka harus dilihat dulu secara hati-hati.
Jangan sampai semua kegagalan kebijakan langsung dianggap sebagai korupsi.
Sebab dalam dunia nyata, tidak semua keputusan yang salah dibuat dengan niat jahat.
Kadang orang bisa salah memilih cara.
Kadang kebijakan bisa gagal di pelaksanaan.
Kadang niatnya baik, tapi hasilnya buruk.
Itu tetap harus dievaluasi, tapi belum tentu pidana korupsi.
Padahal masalah bangsa ini bukan tukang sate yang cari makan. Masalah bangsa ini adalah mereka yang memakai jabatan untuk memperkaya diri, mengatur proyek, mengunci spesifikasi, bermain dengan vendor, lalu membuat uang negara bocor ke kantong pribadi atau kelompok tertentu.
Itu yang harus dihajar.
Penutup
Dalam kasus sebesar apa pun, termasuk kasus Nadiem Makarim, kita perlu menjaga dua hal sekaligus: mendukung pemberantasan korupsi, tetapi juga menjaga agar hukum tidak berubah menjadi alat kriminalisasi.
Karena hukum yang baik bukan hanya hukum yang bisa menghukum.
Hukum yang baik adalah hukum yang tahu siapa yang layak dihukum, untuk perbuatan apa, dengan bukti apa, dan demi keadilan siapa.
Kalau tidak, besok-besok tukang sate bisa takut jualan di trotoar bukan karena takut Satpol PP, tapi takut dikira merugikan keuangan negara.
Dan kalau sudah begitu, mungkin yang paling korup bukan tukang satenya.
Tapi pada cara kita menggunakan hukum tanpa nalar dan nurani.
