Belakangan ini saya cukup prihatin melihat kasus Nadiem Makarim yang dikaitkan dengan dugaan tindak pidana korupsi. Saya tidak ingin membahas apakah beliau salah atau benar, karena itu tugas pengadilan untuk membuktikan. Apa Isi Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor? Pasal 2 UU Tipikor pada dasarnya mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dapat dipidana. Pasal 3 berbicara tentang penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang merugikan keuangan negara. Secara sederhana, unsur besarnya adalah: Ada perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan. Ada pihak yang diperkaya atau diuntungkan. Ada kerugian keuangan negara. Untuk Pasal 3, ada unsur jabatan, kedudukan, atau kewenangan yang disalahgunakan. Di atas kertas, ini terlihat masuk...
Pernah ada fase di hidup di mana bangun pagi saja rasanya sudah berat... Bukan karena kamu malas. Bukan karena kamu lemah. Tapi karena kamu sudah terlalu lama kuat... tanpa benar-benar punya ruang untuk berhenti. Kita sering diajarkan untuk terus maju. Harus semangat. Harus punya tujuan. Harus produktif. Tapi jarang ada yang bilang bahwa ada fase hidup di mana satu-satunya target realistis itu cuma: bertahan hari ini. Dan itu bukan kegagalan. Tidak semua hari harus bermakna. Tidak semua langkah harus besar. Kadang, tetap berjalan pelan bahkan tanpa arah yang jelas itu sudah cukup. Masalahnya, kita sering memaksa diri untuk jadi versi terbaik setiap hari. Padahal kenyataannya, ada hari di mana versi terbaikmu adalah: bangun, makan, dan tidak menyerah. Dan itu valid. Mungkin yang bikin hidup terasa berat bukan cuma masalahnya, tapi juga beban yang kamu pikul diam-diam: ekspektasi, tekanan, rasa harus selalu kuat, rasa tidak boleh gagal. Coba jujur sebentar... berapa banyak dari itu...