Tengah malam ngacapruk dulu gaes, karena kadang suka dapat wisdom-nya di waktu-waktu begini (disclaimer: aeng lain keur ngepet nyak), wkwkwk… Dalam hidup, kita sering menilai orang dari apa yang terlihat. Dia memukul. Dia mencuri. Dia berbohong. Dia merugikan orang lain. Lalu kita langsung menyimpulkan: “Dia salah.” Tidak sepenuhnya keliru. Tapi dalam dunia hukum, moral, dan kehidupan sehari-hari, ada satu hal yang sering lebih penting daripada sekadar tindakan: niat di balik tindakan itu . Di dunia hukum, konsep ini dikenal dengan istilah mens rea. Kedengarannya seperti mantra dari film penyihir: mens rea! Tapi ini bukan jurus Harry Potter. Ini adalah salah satu konsep paling penting dalam memahami kesalahan manusia. Apa Itu Mens Rea? Secara sederhana, mens rea berarti niat jahat atau sikap batin seseorang saat melakukan suatu perbuatan. Dalam hukum, seseorang tidak hanya dilihat dari perbuatannya saja, tetapi juga dari kondisi pikirannya saat melakuk...
Belakangan ini saya cukup prihatin melihat kasus Nadiem Makarim yang dikaitkan dengan dugaan tindak pidana korupsi. Saya tidak ingin membahas apakah beliau salah atau benar, karena itu tugas pengadilan untuk membuktikan. Apa Isi Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor? Pasal 2 UU Tipikor pada dasarnya mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dapat dipidana. Pasal 3 berbicara tentang penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang merugikan keuangan negara. Secara sederhana, unsur besarnya adalah: Ada perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan. Ada pihak yang diperkaya atau diuntungkan. Ada kerugian keuangan negara. Untuk Pasal 3, ada unsur jabatan, kedudukan, atau kewenangan yang disalahgunakan. Di atas kertas, ini terlihat masuk...